Minggu, 16 Oktober 2011

Cara Mudah Memahami Fiqh Umroh (3-habis)

Ustadz Sufyan Kholid bin Idhan Ruray

Ketiga: Sa’yu sebanyak 7 putaran antara Shafa dan Marwa

Jika telah mendekati Shafa membaca:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِاللهِ

Artinya: “Sesungguhnya Shafa dan Marwah itu termasuk dari syi’ar-syi’ar Allah.” (Al-Baqarah: 158)

أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ

Artinya: “Aku memulai (sa’yu) dengan apa yang dimulai oleh Allah (yakni disebutkan dulu Shafa lalu Marwah).”


                                            Ilustrasi sa'i


Masih di Shafa, jika memungkinkan untuk menaikinya, lalu menghadap kakbah dan mengucapkan:

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُلاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِي وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ

Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah tiada sekutu bagi-Nya, hanya milik-Nya segala kerajaan dan pujian, Dzat yang Maha Menghidupkan dan Maha Mematikan serta Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, yang telah menepati janji-Nya, memenangkan hamba-Nya dan menghancurkan bala tentara kafir tanpa bantuan siapa pun.”

Dibaca 3 kali, setiap kali selesai salah satunya, disunnahkan untuk berdoa kepada Allah Ta’ala sesuai keinginan kita sambil mengangkat tangan.
Setelah itu berjalan ke Marwah, ketika lewat di antara dua tanda hijau langkah dipercepat. Namun bagi wanita tetap berjalan seperti biasa. Dan boleh naik kendaraan dalam melakukan sa’yu jika terdapat masyaqqoh.
Tiba di Marwah telah dianggap melakukan satu putaran (kembalinya ke Marwah juga terhitung satu putaran). Berdiri di Marwah dan lakukan seperti yang dilakukan di Shafa.
Setelah itu kembali lagi ke Shafa dan seterusnya sampai 7 putaran yang berakhir di Marwah.
Boleh melakukan sa’yu di lantai atas.
Tidak mengapa bagi orang yang mendahulukan sa’yu sebelum thawaf karena tidak tahu atau lupa.
Disyari’atkan untuk memperbanyak dzikir dan doa ketika melakukan sa’yu. Dan menghindari perkataan dosa dan perkataan sia-sia.
Disunnahkan melakukan sa’yu dalam keadaan suci, jika dilakukan dalam keadaan berhadats maka tidak mengapa. Sehingga jika seorang wanita haid setelah thawaf, bolah baginya melakukan sa’yu.
Sa’yu tidak disyari’atkan pada selain haji dan umroh. Berbeda dengan thawaf, boleh melakukannya kapan saja.

Keempat: Memendekkan atau mencukur rambut

Setelah melakukan sa’yu, segera memendekkan atau mencukur rambut secara merata.
Tidak cukup memendekkan atau mencukur sebagian, namun harus seluruh rambut secara merata.
Mencukur lebih afdhal dibanding memendekkan, kecuali yang melakukan umroh untuk haji tamattu’, lebih afdhal baginya memendekkan, untuk kemudian mencukur pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Bagi wanita hanya memotong pada ujung-ujung rambutnya sepanjang kuku.
Dengan ini, telah masuk pada tahallul, telah halal semua yang tadinya diharamkan ketika ihram. Selesailah rangkaian ibadah umroh.

Walhamdulillahi Rabbil’alamiin.

Rujukan:
Catatan pribadi dari pelajaran fiqh pada kitab Ad-Durorul Bahiyyah karya Al-Imam Asy-Syaukanirahimahullah di Al-Madrasah As-Salafiyyah Depok yang disampaikan Al-Ustadz Abdul Barrhafizhahullah, 1430 H.
Al-Ikhtiyaraat Al-Fiqhiyyah fi Masaailil ‘Ibaadat wal Mu’aamalaat min Fatawa Samaahatil ‘Allaamah Al-Imam ‘Abdil ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz–rahimahullah-, ikhtaaroha Khalid bin Su’ud Al-‘Ajmi hafizhahullah, Bab Shifatul Hajj, hal. 322-352. Cetakan ke-6, 1431 H.
Bayaanu maa yaf’aluhul Haaj wal Mu’tamir, karya Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah, terbitan Kantor Pusat Haiah Al-Amri bil Ma’ruf wan Nahyi ‘anil Munkar, 1430 H.
Tabshirun Naasik bi Ahkaamil Manasik ‘ala Dhauil Kitab was Sunnah wal Ma’tsur ‘anis Shahaabah, karya Asy-Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badrhafizhahullah, cetakan ke-3, 1430 H.
Jami’ul Manasik, karya Asy-Syaikh Sulthan bin AbdurRahman Al-‘Iedhafizhahullah, cetakan ke-3, 1427 H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar