Jumat, 21 Juni 2013

Pemerintah Tetapkan Kuota Sementara Haji 2013 Sebesar 168.800 Jamaah

Jakarta - Kementerian Agama telah menetapkan kuota sementara jamaah haji 2013 untuk Indonesia. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI, No 121 Tahun 2013 tentang penetapan kuota haji tahun 1434 H.

"Dengan ada kebijakan pengurangan kuota jemaah haji indonesia tahun 1434 H/ 2013 M oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi sebesar 20% dari 211.000 jemaah menjadi 168.800 jemaah," ujar Dirjen penyelenggaraan haji dan Umrah, Anggito Abimanyu dalam konferensi pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (21/6/2013).

Anggito mengingatkan kuota ini siaftnya sementara. Pemerintah masih menunggu respons kerajaan Arab Saudi terkait permintaan Kemenag supaya kuota haji Indonesia tidak dikurangi demikian besa

"Ini kuota sementara, sampai nanti ada jawaban terhadap kebijakan kerajaan Arab saudi kuota haji Tetapi akan berubah jika ada respon dari pihak sana," tuturnya.

Menurutnya dalam Peraturan Menteri Agama No 62 Tahun 2013 telah diatur beberapa kriteria bagi jamaah yang telah melunasi Biaya Penyelengara Ibadah Haji (BPIH)

"Ada sekitar 3 kriteria yang diatur dalam permen tersebut. Hal dikarenakan sedang direnovasi masjidil Haram dan keselamatan jemaah," tandasnya.

http://news.detik.com/read/2013/06/21/154243/2280378/10/pemerintah-tetapkan-kuota-sementara-haji-2013-sebesar-168800-jamaah