Kamis, 29 September 2011

Cara Mudah Memahami Fiqh Umroh:Thawaf (2)

Kedua: Thawaf sebanyak 7 putaran mengelilingi kakbah

Tiba di Masjidil Haram Makkah, pastikan telah bersuci dari najis dan hadats (sebagai syarat thawaf).
Disunnahkan untuk beristirahat sejenak sebelum memulai thawaf
Masuk dengan kaki kanan dan membaca:

أعوذ بالله العظيم، وبوجهه الكريم، وسلطانه القديم من الشيطان الرجيم بسم الله والصلاة، والسلام على رسول الله، اللهم افتح لي أبواب رحمتك
Keluar masjid membaca:

بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله، اللهم إني أسألك من فضلك اللهم اعصمني من الشيطان الرجيم

Kedua lafazh ini adalah doa masuk dan keluar masjid yang umum, berlaku bagi semua masjid.
Melakukan idhthiba’. Caranya, selempangkan pakaian atas ke bawah ketiak kanan dan membiarkan pundak kanan terbuka dan pundak kiri tetap tertutup (hal ini khusus bagi laki-laki dan khusus pada thawaf qudum dan thawaf umroh). Adapun selainnya tidak disyari’atkan.


Segera menuju Hajar Aswad, menghadapnya, menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya tanpa ada suara ciuman. Jika tidak memungkinkan, hendaklah menyentuhnya dengan tangan kanan dan mencium tangan yang menyentuhnya. Jika tidak memungkinkan maka dengan tongkat dan sejenisnya lalu mencium tongkat tersebut. Jika tidak memungkinkan maka cukup berisyarat kepadanya.
Jika seorang bisa menciumnya maka hendaklah dia membaca, “Bismillahi Allahu Akbar”. Jika berisyarat kepadanya sambil membaca, “Allahu Akbar”.
Lakukan thawaf sebanyak 7 putaran mengelilingi kakbah. Mulai dari Hajar Aswad dengan memosisikan kakbah di sebelah kiri, sambil mengucapkan bacaan di atas.
Dari Hajar Aswad sampai ke Hajar Aswad lagi, terhitung 1 putaran.
Disunnahkan berlari-lari kecil dengan mendekatkan langkah-langkah (raml) pada tiga putaran pertama (hal ini disunnahkan pada thawaf umroh dan thawaf qudum pada haji).
Raml dan idhthiba’ tidak disyari’atkan untuk wanita.
Disunnahkan setiap kali berada di antara dua rukun, yaitu Rukun Yamani dan Hajar Aswad, untuk membaca:

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan juga kebaikan di akhirat, serta jagalah kami dari adzab api neraka.”
Disunnahkan setiap kali sejajar dengan Hajar Aswad untuk melakukan sebagaimana ketika mulai pertama kali, sampai pun pada putaran terakhir.
Tidak disyari’atkan untuk mengusapkan tangan ke badan setelah mengusap Hajar Aswad maupun Rukun Yamani.
Disunnahkan setiap kali sejajar dengan Rukun Yamani untuk menyentuhnya tanpa dicium, sambil mengucapkan, “Bismillahi Allahu Akbar”. Jika tidak memungkinkan untuk menyentuhnya maka tidak disyari’atkan untuk berisyarat kepadanya dan tidak pula mencucapkan tasmiyyah dan takbir.
Disyari’atkan sepanjang thawaf untuk memperbanyak dzikir dan doa, namun tidak ada dzikir dan doa khusus yang disunnahkan selain bacaan-bacaan yang telah kami sebutkan di atas.
Janganlah berdesak-desakan untuk mencapai Hajar Aswad atau Rukun Yamani, sehingga menyakiti kaum muslimin. Padahal mencium Hajar Aswad dan menyentuh Rukun Yamani hukumnya sunnah, sedangkan menyakiti kaum muslimin adalah haram.
Juga tidak boleh bagi wanita berdesak-desakan dengan laki-laki, melainkan mereka berjalan di belakang kaum laki-laki.
Tidak boleh bagi wanita membuka wajahnya jika terdapat laki-laki asing, hendaklah dia menutupi wajahnya dengan kerudungnya (bukan dengan niqob, kain yang menempel di wajahnya)
Tidak mengapa melakukan thawaf di belakang zam-zam dan di seluruh masjid (termasuk di lantai atas dan atap), terutama ketika sangat ramai, namun lebih dekat ke kakbah yang lebih afdhal.
Jika tidak mampu thawaf sambil berjalan, tidak mengapa mengendarai kendaraan atau digendong.
Selain Hajar Aswad dan Rukun Yamani tidak disyari’atkan untuk disentuh dan tidak pula ada bacaan tertentu ketika melewatinya.
Tidak disyari’atkan menyentuh Maqom Ibrahim, dinding kakbah dan kiswahnya.
Berdoa kepada kakbah adalah syirik besar.
Tidak ada lafazh niat thawaf.
Jika terjadi keraguan pada jumlah putaran thawaf, ambil hitungan yang paling sedikit, lalu menambah putaran yang masih kurang.
Jika telah dikumandangkan iqomah sholat hendaklah memutuskan thawaf dan melakukan sholat, setelah sholat dilanjutkan kembali, tanpa harus memulai dari awal kembali.
Jika batal wudhu’ sebelum selesai thawaf hendaklah berwudhu’ dan memulai thawaf dari hitungan pertama.
Setelah thawaf, tutup kembali pundak kanan dengan pakaian ihram bagian atas seperti sebelum thawaf.
Pergi ke Maqom Ibrahim (tempat berdirinya Nabi Ibrahim ‘alaihissalam ketika membangun Kakbah) lalu membaca:

وَاتَّخِذُواْ مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى
Lalu sholat dua raka’at di belakang Maqam Ibrahim walaupun tidak tepat di belakangnya. Jika tidak memungkinkan maka lakukan sholat di mana saja di Masjidil Haram. Lakukan sholat ini walaupun bertepatan dengan waktu-waktu yang dilarang untuk sholat. Jika lupa mengerjakannya maka tidak ada kewajiban fidyah.
Disunnahkan pada raka’at pertama membaca surat Al-Fatihah dan Al-Kafirun. Raka’at kedua membaca surat Al-Fatihah dan Al-Ikhlash. Dan tidak ada doa khusus sebelum dan selesai sholat.
Lalu minum zam-zam dan siramkan sebagiannya ke kepala.
Jika memungkinkan untuk kembali menyentuh atau mencium Hajar Aswad. Jika tidak, maka tidak perlu berisyarat kepadanya.
Lalu pergi ke bukit Shafa untuk melakukan sa’yu. /bersambung insyaallah (nasihatonline.wordpress.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar