5. Kemudian Berangkatlah sebelum matahari terbit menuju Mina sambil membaca talbiah. Bagi jama’ah haji yang udzur, seperti wanita dan orang-orang yang lemah, dibolehkan berangkat meninggalkan Muzdalifah menuju Mina setelah lewat pertengahan malam. Dan pungutlah di Muzdalifah sebanyak tujuh biji batu kecil untuk melempar jumrah Aqabah. Adapun sisa batunya anda pungut dari Mina, demikian juga tujuh batu yang akan anda gunakan untuk melempar jumrah Aqabah pada hari Ied (hari kesepuluh) tidak mengapa dipungut di Mina.
6. Apabila Anda sampai di Mina maka lakukanlah hal-hal berikut:
a. Lemparlah Jumrah Aqobah, yaitu jumrah terdekat dari Mekkah, dengan tujuh batu kecil secara berturut-turut sambil bertakbir pada setiap kali lemparan.
b. Sembelihlah hewan dam, jika anda berkewajiban melakukannya, dan makanlah sebagian dagingnya, serta bagi-bagikan sebagian besarnya kepada orang-orang fakir.
c. Cukurlah dengan bersih atau pendekkan rambut anda, dan lebih afdhal dicukur bersih. Sedangkan bagi wanita cukup menggunting ujung rambutnya sepanjang ujung jari.
Tiga hal di atas lebih afdhal dilakukan secara tertib. Namun tak mengapa jika anda dahulukan yang satu dari yang lainnya.
Apabila anda telah selesai melempar dan mencukur, berarti anda telah melaksanakan tahallul awal, dan sudah dibolehkan anda memakai pakaian biasa serta melakukan hal-hal yang tadinya menjadi larangan ihram, kecuali berhubungan suami istri.
7. Kemudian berangkatlah ke Mekkah dan lakukanlah Tawaf ifadhah, setelah itu lakukanlah sa’i jika anda melakukan tamattu’. Adapun jika anda melakukan haji qiran dan telah melakukan sa’I setelah Qudum, maka setelah tawaf ifadhah anda tidak perlu melakukan sa’i lagi.
Dengan demikian diperbolehkan bagi anda melakukan semua larangan ihram termasuk berhubungan suami istri.
Tawaf ifadhah dan sa’I ini boleh diakhirkan pelaksanaannya sampai lewat hari-hari Mina.
Sumber: Petunjuk Jama’ah Haji dan Umroh Serta Penziarah Masjid Rasul shallallahu alaihi wasallam, Badan Penerangan Haj, Direktorat Percetakan dan Penerbitan KSA.
1423H. hal. 32-40.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar