iklan mudah

Jumat, 18 November 2011

Saudi Hukum 23 Penyelundup Jamaah Haji

Madinah (MCH)-Ritual haji telah berakhir. Namun proses hukum kepada para pelanggar aturan haji harus tetap ditegakkan. Sebanyak 23 warga Arab Saudi diganjar hukuman karena menyelundupkan jamaah yang tak memiliki izin haji ke Makkah dan tempat-tempat suci lainnya.

Hukuman itu dijatuhkan pada hari Sabtu oleh sebuah komite yang dibentuk oleh Urusan Warga Negara Asing Departemen Paspor, demikian diberitakan Arab News, Selasa (15/11/2011). Jauh hari, Departemen Paspor telah mengumumkan bahwa mengangkut jamaah tanpa izin haji yang sah adalah kejahatan yang bisa dihukum.

Mayoritas penyelundup jamaah itu diidentifikasi sebagai mahasiswa atau pemuda pengangguran. Hukuman yang dijatuhkan mulai dari penjara hingga denda hingga 10 ribu riyal/jamaah yang diselundupkan.

Komite tersebut juga merekomendasikan penyitaan mobil-mobil yang digunakan tujuh penyelundup yang berulang kali menyelundupkan jamaah.

Komite saat ini juga sedang memeriksa pelanggar lainnya, yang ditangkap di sejumlah pintu masuk selama musim haji.

"Para pelanggar peraturan perizinan haji menerima hukuman penjara dari 5 bulan hingga 2 tahun, sedangkan seorang pelanggar dikenai denda 190 ribu riyal," kata Direktur Urusan Warga Negara Asing, Kolonel Husain Al-Harithy.

Pada 6 November, Arab News melansir seorang lulusan universitas yang menyelundupkan 15 jamaah ilegal ke Mina. Dia mengantongi 7.000 riyal sehari.

Pemerintah Saudi tahun ini menggalakkan "perang" melawan jamaah haji ilegal. Mereka dinilai mengganggu lalu lintas jamaah resmi, karena tidur di jalanan. Sebanyak 89 ribu jamaah ilegal berhasil disuruh pulang.

Meski telah ada upaya pencegahan, tapi pemandangan tahun ini, jamaah ilegal yang tidur di jalanan tetap mencolok. Banyak juga yang mendirikan tenda di bukit-bukit untuk menghindari pengusiran polisi. (Nurul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar