Jakarta - Kementerian Agama telah menetapkan kuota
sementara jamaah haji 2013 untuk Indonesia. Hal itu berdasarkan
Keputusan Menteri Agama RI, No 121 Tahun 2013 tentang penetapan kuota
haji tahun 1434 H.
"Dengan ada kebijakan pengurangan kuota jemaah
haji indonesia tahun 1434 H/ 2013 M oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi
sebesar 20% dari 211.000 jemaah menjadi 168.800 jemaah," ujar Dirjen
penyelenggaraan haji dan Umrah, Anggito Abimanyu dalam konferensi pers
di Asrama Haji Pondok Gede, Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat
(21/6/2013).
Anggito mengingatkan kuota ini siaftnya sementara.
Pemerintah masih menunggu respons kerajaan Arab Saudi terkait permintaan
Kemenag supaya kuota haji Indonesia tidak dikurangi demikian besa
"Ini
kuota sementara, sampai nanti ada jawaban terhadap kebijakan kerajaan
Arab saudi kuota haji Tetapi akan berubah jika ada respon dari pihak
sana," tuturnya.
Menurutnya dalam Peraturan Menteri Agama No 62
Tahun 2013 telah diatur beberapa kriteria bagi jamaah yang telah
melunasi Biaya Penyelengara Ibadah Haji (BPIH)
"Ada sekitar 3
kriteria yang diatur dalam permen tersebut. Hal dikarenakan sedang
direnovasi masjidil Haram dan keselamatan jemaah," tandasnya.
http://news.detik.com/read/2013/06/21/154243/2280378/10/pemerintah-tetapkan-kuota-sementara-haji-2013-sebesar-168800-jamaah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar